Bagikan:

JAKARTA - OTT Basarnas soal status tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf atas kekhilafan penyidik KPK terkait OTT Basarnas.

Soal polemik ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, persoalan kekhilafan dan prosedural tak boleh membuat penanganan kasus lanjutan hasil OTT KPK berhenti. Pengadilan Militer terhadap terduga suap yang berasal dari TNI harus dilakukan.

Berikut pernyataan lengkap Mahfud MD:

1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.