Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perdebatan polemik OTT Basarnas terkait penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK Ttak perlu diperpanjang. Proses hukum terhadap dugaan suap terkait OTT KPK harus ditangani hingga Pengadilan Milter.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli.

Persoalan pokok yakni dugaan suap harus ditangani sampai tuntas. Urusan prosedural harusnya kata Mahfud tak membuat penanganan perkara Kabasarnas menjadi ‘kabur’.

Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tak ada yang menyalahkan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut yang bertugas saat operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas). Kalaupun ada kekhilafan artinya hal itu berasal dari pimpinan.

Hal ini disampaikan setelah permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpolemik. Saat itu, dia menyebut terjadi kekhilafan karena Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri B. C. ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengikuti aturan militer.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik maupun Jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli.

Alexander kemudian menjelaskan sejak awal sudah ditemukan bukti kuat perbuatan yang dilakukan lima tersangka. Bahkan, dalam gelar perkara yang dihadiri pimpinan hingga penyidik dari KPK maupun Puspom TNI tak ada yang keberatan dengan ditetapkannya Henri dan Afri sebagai tersangka.

Hanya saja, saat itu KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) bagi tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tegasnya.