Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah layanan medis yang berupa penggratisan biaya operasi berkategori bedah maupun non bedah. Daftar operasi yang ditanggung BPJS 2022 pun cukup banyak. Lalu, apa saja daftarnya?

Operasi yang Ditanggung BPJS 2022

Patut diketahui bahwa seluruh tindakan yang berkaitan dengan medis mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Tidak hanya tindakan medis, hal-hal yang terkait pun dijamin seperti biaya administrasi pendaftaran, penanganan dokter, bahkan obatnya.

Terkait tindakan medis berupa operasi, di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) pemegang kartu BPJS Kesehatan juga mendapat keringanan biaya dengan syarat jenis operasi harus sesuai dengan ketentuan.

Aturan terkait layanan medis operasi untuk peserta JKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatakan bahwa peserta JKN bisa mendapat tindakan bedah atau operasi saat diperlukan. Layan tersebut bisa didapat di FKRTL.

Dalam informasi yang diunggah melalui Instagram akun BPJS Kesehatan RI dikatakan bahwa manfaat operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bisa meliputi jenis yang lebih luas asal dilakukan sesuai indikasi medis. Adapun operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
  • Operasi saraf terjepit

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS 2022

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, BPJS memiliki daftar operasi yang tidak bisa ditanggung yakni sebagai berikut.

  • Operasi yang disebabkan karena kecelakaan.
  • Operasi yang tidak membahayakan kesehatan seperti operasi kosmetika atau estetika.
  • Operasi yang disebabkan karena tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan hingga menimbulkan luka.
  • Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan seperti operasi di rumah sakit luar negeri.
  • Operasi juga tidak akan ditanggung jika peserta tidak melakukan pengajuan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru

Bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan layanan medis, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan. Dikutip dari situs resmi, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk klaim BPJS Kesehatan.

  1. Peserta JKN mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang namanya telah terdaftar di faskes tersebut. Ikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang bersatatus aktif. Peserta juga harus melampirkan identitas lain seperti KTP, SIM, atau KK jika diperlukan.
  2. FKTP akan memberikan layanan kesehatan pertama untuk peserta JKN.
  3. Jika peserta sedang berkunjung ke luar kota domisili karena tujuan tertentu yang bukan kegiatan rutin, atau karena kedaruratan medis, akses pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) bisa dilakukan di FKTP lain di luar domisili, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  4. Jika pelayanan kesehatan sudah didapatkan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan di lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

Apabila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan peserta akan dirujuk ke Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Itulah informasi terkait daftar operasi yang ditanggung BPJS 2022. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.