Bagikan:

JAKARTA - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BD ditetapkan jadi tersangka. Tersangka BD melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial ZL (13) dan NAH (15).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan, tindakan Ketua RT bejat ini dilakukan sejak tahun 2022-2024 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat

“Pelaku telah ditangkap Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota Kami. (Saat ini) sudah tersangka,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni.

Ari menceritakan, jika korban dan pelaku masih memiliki hubungan saudara. Saat melakukan tindakan busuknya, Ketua RT itu memanfaatkan waktu ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban sdri. ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Pelaku juga melaukannya cabul pada NA,” katanya.

Polisi yang terima informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ketua RT tersebut.

Atasa perbutannya BD dijerat dengan pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan,” tutupnya