JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penunjukkan Tessa Mahardika Sugiarto sudah sesuai aturan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada seleksi yang dilakukan di internal.
“Iya (seleksinya internal, red). Kami mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.
Johanis menyebut saat ini pegawai komisi antirasuah sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, tiap ketentuan yang berlaku pasti diikuti.
“Seleksinya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN karena pegawai KPK sudah menjadi ASN sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK,” tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun seleksi di internal ini disebut Tanak sudah dilaksanakan sejak pekan lalu. Tapi, sejauh ini KPK tidak pernah menginformasikan adanya kegiatan tersebut seperti kegiatan kelembagaan pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto yang merupakan eks penyidik sebagai juru bicara lembaga. Ia akan menggantikan Ali Fikri yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Sebagai informasi, Ali Fikri merupakan pegawai KPK dengan latar belakang jaksa. Ia selalu hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dia kemudian mengemban tugas sebagai juru bicara lembaga setelah Febri Diansyah mengundurkan diri di era kepemimpinan Firli Bahuri.