JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara menggantikan Ali Fikri yang menjabat Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Bekas penyidik ini ternyata punya harta Rp1,1 miliar.
Dikutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) total hartanya mencapai Rp1.193.152.125 atau Rp1,1 miliar. Ia menyampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari.
Di dalam LHKPN itu, Tessa melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan. Aset yang merupakan hasil sendiri itu bernilai Rp1,1 miliar.
Kemudian, penyidik KPK ini juga memiliki dua kendaraan bermotor. Rinciannya, satu mobil Hyundai H-1 tahun 2018 senilai Rp500 juta, dan satu motor Honda Vario tahun 2017 seharga Rp17 juta.
Tessa juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp446 juta. Lalu, dia memiliki harta lainnya sebesar Rp500 juta dan tidak mempunyai surat berharga. Namun, dia memiliki utang Rp1.024.293.875.
Diberitakan sebelumnya, KPK menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto, eks penyidik sebagai juru bicara lembaga. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan penunjukkan ini sebagai bentuk penyegaran dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang punya kemampuan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim penunjukkan sudah sesuai aturan. Ada seleksi internal yang dilakukan.
“Iya (seleksinya internal, red). Kami mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.
Johanis menyebut saat ini pegawai KPK sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, tiap ketentuan yang berlaku pasti diikuti.
“Seleksinya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN karena pegawai KPK sudah menjadi ASN sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK,” tegasnya.