Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya memberhentikan sementara oknum aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI yang menjadi tersangka pencabulan anak berusia 11 tahun.

Pemberhentian kepada oknum berinisial RT ini dilakukan usai Dishub DKI melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 8 Januari.

Syafrin mengaku belum bisa memecat secara permanen oknum Dishub DKI tersebut. Hal itu, lanjut Syafrin, baru biss dilakukan jika telah ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.

"Untuk penetepan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," ujarnya.

Seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11). Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kamar tidur pelaku. Pada saat pencabulan, korban disodorkan film porno melalui ponsel pelaku.

"Jadi tersangka ini ASN Dishub DKI. Tersangka ASN ini dengan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Hasil pemeriksaan dan visum itu sudah kita pegang dan ini masih dalam pengembangan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton didampingi Kasat kepada wartawan, Senin, 8 Januari.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah RT untuk minta diantar ke sekolah. Namun, RT justru memanfaatkan momen itu untuk hal yang tidak baik.

"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, disitulah korban dicabuli tersangka. Tersangka menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba kemaluannya," ujar AKBP Anton.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan adanya keluhan rasa sakit saat korban melakukan buang air kecil. Setelah ditanya oleh orang tua korban, korban AAP pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga bahwa salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Laporan adanya keluhan rasa sakit saat korban melakukan buang air kecil. Setelah ditanya oleh orang tua korban, korban AAP pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga bahwa salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Kemudian pelaku RT ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 4 Januari. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban dengan tersangka sudah kenal 1 tahun, sejak korban kelas 5 SD. Saat ini korban sudah kelas 6 SD. Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan," tambahnya.