JAKARTA - Pernyataan menggelitik muncul ketika Rusyan Taufik (57) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub DKI Jakarta menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dihadapan polisi, predator anak kambuhan itu mengaku hanya bercanda saat melancarkan aksi bejat pencabulan terhadap AAP (11) yang dianggapnya sebagai anak angkat. Padahal, tersangka Rusyan Taufik sudah melakukan pencabulan selama 1 tahun terhadap korban.
"Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf. Saya sudah 7 tahun tidak ada istri," kata Rusyan Taufik di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari.
Tersangka juga mengaku jika dirinya tidak memiliki niat untuk menyetubuhi korban. Dia mengaku hanya menciumi dan meraba pada kemaluan korban.
Namun perbuatan keji Rusyan Taufik makin parah. Tersangka tega melakukan perbuatan cabul disaat korban meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya.
BACA JUGA:
Namun pada saat mendatangi ke rumah tersangka, disitulah korban dicabuli tersangka. Tersangka menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya.
"Saat itu saya khilaf jadi saya lakukan," ucapnya.
Meski mengaku khilaf, namun tersangka Rusyan terus berkali - kali mencabuli korban AAP.
"Cuma 2 kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja. Makanya saya ulangi. Terusin lagi yang kedua kali, akhirnya dilaporkan," katanya.