Sanksi Oknum Dishub DKI Peras Sopir Dibebastugaskan Sementara, Ombudsman: Harusnya Diberhentikan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombusman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyoroti sanksi oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang dibebastugaskan oleh Inspektoran Pemprov DKI.

Dua oknum petugas Dishub DKI dibebastugaskan selama satu tahun lantaran terbukti memeras sopir yang membawa rombongan peserta vaksinasi.

Menurut Teguh, oknum petugas Dishub tersebut bisa mendapat sanksi lebih berat. Bahkan, mereka bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.

"Sepatutnya tindakan terhadap petugas Dishub yang melakukan pungutan liar masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian, baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," kata Teguh kepada wartawan, Jumat, 10 September.

Teguh menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum Dishub tersebut semestinya mengacu pada Pasal 13 Ayat 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat.

"Tindakan yang dilakukan bersagkutan tidak hanya merugikan intansinya saja, dalam hal ini Dishub DKI, tapi juga pemerintah DKI dan pemerintah Indonesia pada umunnya, karena tindakan pungli yang dilakukannya merempresentasikan aparat pemerintah," jelas Teguh.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bus berisi rombongan warga miskin yang akan ikut vaksin dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Petugas tersebut memeras sopir sebesar Rp500 ribu.

Mereka lalu diperiksa oleh Inspektorat DKI. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP), kedua oknum berinisial SG dan S terbukti melakukan pemerasan. Akibatnya, mereka saat ini dibebastugaskan atau di-nonjob-kan.

Selain itu, dua oknum petugas Dishub tersebut juga menerima pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 30 persen selama 9 bulan. Lalu, mereka tak boleh menerima kenaikan pangkat selama 1 tahun.