JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Chaidir menyebut dua oknum petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus pemerasan kepada sopir yang membawa rombongan warga menuju lokasi vaksinasi.
Chaidir menyebut, berdasarkan hasil BAP, kedua oknum berinisial SG dan S terbukti melakukan pemerasan. Akibatnya, mereka saat ini dibebastugaskan atau di-nonjob-kan.
"Yang bersangkutan dibebaskantugaskan dari tugasnya yang sehari hari mengatur lalin di jalan. Mereka akan ditarik ke dalam pembinaan ke tugas yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," kata Chaidir kepada wartawan, Rabu, 8 September.
Selain itu, dua oknum petugas Dishub tersebut juga menerima pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 30 persen selama 9 bulan. Lalu, mereka tak boleh menerima kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi kesimpulanya, kedua oknum tersebut diberikan sanksi hukuman disiplin sedang, menurut PP 53 Tahun 2010," tutur Chaidir.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, sebuah bus berisi rombongan warga miskin yang akan ikut vaksin dikabarkan dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Rombongan itu hendak divaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar.
Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, rombongan itu diperas dua oknum petugas Dishub yang mencegat.
"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik (di derek) oleh dishub Jakarta," kata Tigor.
Hasil BAP Dishub menyatakan oknum yang melakukan pemerasan adalah SG. Sementara, S tidak terlibat secara langsung namun ikut menerima uang hasil pemerasan dari SG.