JAKARTA - Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Jati Baru Rata, Cideng, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat akan didemo para sopir bajaj dari wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 15 Juni.
Ketua Paguyuban Bajaj Jakarta, Wartika Saputra mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran para sopir bajaj geram terhadap Dishub yang selalu menilang bajaj ketika melakukan razia. Wartika mengatakan para sopir bajaj juga kerap diminta uang tebusan mencapai Rp500 ribu dan membayar tilang Rp150 ribu oleh Dishub.
Disamping mahalnya biaya sanksi denda tilang, para sopir bajaj mengaku sangat keberatan karena pendapatan mereka perhari hanya Rp30 ribu.
"Sopir-sopir bajaj udah pada gerah, bajaj kalau ditangkap, dikandangin bukan ditilang," kata Wartika saat dihubungi, Kamis, 15 Juni.
"Jadi kami harus bayar double, kan keadaan lagi begini boro-boro bisa makan, sopir lagi gelisah cari uang," imbuhnya.
Lebih lanjut Wartika mengatakan, para sopir bajaj kerap kena tangkap petugas lantaran sulit mencari tempat untuk mangkal demi mendapat penumpang. Terlebih, bajaj kini sudah tersingkirkan sebagai transportasi di DKI Jakarta sebab banyak yang beralih menggunakan ojek online dan Jaklingko.
BACA JUGA:
"Kan bajaj itu malah tersingkir oleh online, Jaklingko, jadi saya itu enggak punya ruang untuk orientasi cari penumpang. Jadi kan mangkal di tempat yang ramai, kayak lagi mangkal gitu (ditangkap)," katanya.
Wartika berujar, tujuannya menggeruduk Kantor Dishub adalah karena mereka sudah bingung hendak mengadu kemana agar suara-suara mereka didengar. Apalagi setiap mereka membayar uang tebusan, mereka tak pernah mendapat surat atau bukti tertulisnya dari Dishub.
"(Ditarik) 500 ribu tapi tidak bisa mengeluarkan (bukti), tak bisa ngomongnya karena enggak bisa mengeluarkan tanda bukti. Kalau disidang itu kan jelas Rp150 ribu kalau ditilang. Jadi bajaj ditilang, dikandangin, kami double bayarnya," ujarnya.