JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, regulasi ini masih dalam tahap transisi karena belum diundangkan.
Dalam Pergub yang akan berlaku nanti, pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500 ribu. Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Dinas Perhubungan DKI mengklaim ada peningkatan lima kali lebih besar terhadap jumlah pengguna sepeda di jalan raya. Tapi, Dishub tak menampik akan ada sedikit kendala dalam menegakkan aturan ini.
Misalnya, pada jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kawasan ini sering mengalami kemacetan karena hanya ada dua ruas jalan kendaraan roda empat. Dan sebagian dari ruas sebelah kiri diambil untuk jalur sepeda. Ketika jalur sepeda resmi ditambahkan pembatas, ada potensi kemacetan bakal lebih meluas.
Menghadapi kasus ini, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Marulitua akan melakukan tindakan khusus untuk mengurangi kemacetan tersebut, yaitu menghilangkan pembatas jalur sepeda.
"Jika penyebabnya menjadi macet, kita lakukan penguraian agar kemacetan itu bisa kita hilangkan," kata Marulitua di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November.
Jalur sepeda kerap dijadikan tempat parkir bagi ojek daring (ojol) selagi menunggu penumpang. Setelah Pergub disahkan, Marulitua memastikan, Tim Lintas Jaya yang terdiri dari petugas Dishub DKI dan Satlantas akan langsung melakukan tilang kepada ojol tersebut.
"Ojek online yang mangkal di jalur sepeda memang melanggar, maka kita juga lakukan penindakan," kata dia.
Selanjutnya, ada pula potensi lolosnya penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda tanpa disertai dengan pembatas seperti traffic cone. Kalau sudah begini, Dishub akan menggunakan pada sistem tilang elekronik untuk mencari tahu pelakunya.
"(Jika kendaraan lolos dari pengajaran), nanti kita koorinasi dengan Dirlantas. Kita bisa gunakan E-TLE (electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik). Jadi, dengan tangkapan kamera saja bisa menindak kendaraan tersebut," kata dia.
Jalur sepeda di Jakarta ini sudah dibuat sepanjang 63 kilometer. Tapi, tak semua jalur bakal dipasang pembatas seperti traffic cone dari kendaraan lain.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo bilang pihaknya hanya memasang Traffic cone pada kawasan yang dianggap berbahaya. "Cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam pergub," ucapnya.
"Untuk jalur sepeda, pembatasnya bisa berupa marka jalan dan marka jalan yang solid atau putus putus. Begitu ada kendaraan bermotor yang lewat marka solid, otomatis melanggar," tambah dia.