Bersepeda di Jakarta Harus Taat Aturan, Kalau Tidak, Bisa Dipidana
Ilustrasi (Foto: Simon Connellan on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam masa pagebluk COVID-19, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu luang dengan bersepeda, termasuk warga DKI Jakarta. Bahkan pengguna sepeda tergolong naik signifikan.

Tapi, pengguna sepeda di Jakarta harus menaati aturan lalu lintas, tidak boleh sembarangan. Mereka juga harus menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Bila tidak tertib, maka akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan kepada pelanggar sepeda mengacu pada Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor.

Penggunaan aturan ini, karena banyak yang bersepeda tapi tidak menggunakan jalur khusus. Bahkan, tak jarang mereka menggunakan trotoar sebagai jalur. Sehingga, dengan menerapkan aturan tersebut, para pesepeda yang melanggar dapat langsung ditindak dengan memberikan denda.

"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis, 18 Juni.

Meski telah mentukan Pasal yang akan digunakan, lanjut Sambodo, belum bisa dipastikan aturan ini akan diberlakukan. Hanya saja, selama sepekan kedepan aturan tersebut akan mulai disosialiasikan kepada para pengguna sepeda.

Selain itu, tekait kendaraan bermotor, akan ada sanksi atau penindakan bagi mereka yang masuk atau menggunakan jalur sepeda. Nantinya, jika ada para pengendara motor yang kedapatan melanggar, maka, kan disangkakan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka melanggar aturan perintah atau larangan.

"Disitu kan marcanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tegas Sambodo.

Jam operasional sepeda

Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Sambodo, pengunaan sepeda di jalan protokol juga akan diatur dari sisi waktu. Untuk Senin hingga Jumat, pesepeda hanya diperbolehkan melintas di pagi dan sore hari.

Kemudian, untuk akhir pekan durasi penggunaan sepeda di pagi dan sore hari akan diperpanjang selama beberapa jam. Pengaturan jam operasional ini bertujuan mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

"Sudah kami bagi jam-jamnya, pagi Senin-Jumat jam 06.00 WIB sampai 08. 00 WIB. Kemudian dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kalau hari Sabtu itu kita tambah jam 06.00 WIB sampai 09.00 WIB, untuk sore dari jam 16.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata Sambodo.

Jam operasional tersebut pada jalur sepeda sementara (pop-up bike line) yang dibuat selama pelaksanakaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Nantinta, jalur sepeda sementara ini akan berjarak 14 kilometer sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di kedua arah. Namun, jika waktu operasinal itu sudah rampung, maka, pembatas atau traffic cone akan dipinggirkan dan ruas fungsi ruas jalan sepenuhnya bagi para pengendara kendaraan bermotor.

"Tapi jika tidak ada yang lewat bisa juga kita kembalikan lagi (untuk jalur kendaraan bermotor). Kami lihat nanti seminggu ini seperti apa," pungkas Sambodo.