Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang larangan pengguna kendaraan pribadi melintasi jalur sepeda dinilai tak efektif. Aturan ini miliki tujuan awal untuk mengubah perilaku berkendara masyarakat Jakarta dari kendaraan pribadi ke umum, serta untuk menciptakan udara DKI lebih bersih.

Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jalur sepeda di wilayah jalan Pramuka, Jakarta Timur, menjadi yang paling sering dilanggar. Namun secara umum, selama dua hari (25-26 November) polisi menilang total 215 pelanggar yang melintas jalur sepeda. Pengendara motor menjadi yang paling banyak melanggar, yaitu 212 kasus, sementara mobil sebanyak 2 pelanggar dan 1 lagi adalah bajaj.

Salah satu pengendara sepeda motor yang setiap hari lewat jalan Pramuka, Jakarta Timur, Ghifary, mengeluhkan keberadaan jalur sepeda di sana. Kata dia, sebelum jalur itu ada, jalanan di sana macet pada jam sibuk. Setelah kebedaraan jalur ini dan penerapan aturan larangan melintas jalur sepeda, kepadatan kendaraan makin bertambah.

Dia juga mengeluhkan keberadaan jalur sepeda yang tak memiliki batas. Ini yang membuat pengendara kendaraan melanggar aturan larangan kendaraan pribadi melintasi jalur sepeda.

"Aturan sepeda motor tak boleh melintasi jalur sepeda ini agak merepotkan. Soalnya, pagi hari, sepanjang jalan Pramuka macetnya lumayan banget. Solusi (pengurai) macet enggak dikasih, ini malah nambahin macet," tutur Ghifary.

Dia mengusulkan supaya Dinas Perhubungan DKI melonggarkan aturan jalur sepeda pada jam sibuk, layaknya sistem ganjil-genap yang diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, penerapan jalur sepeda ini menjadi amanat Pemprov DKI untuk mengubah paradigma bertansportasi masyarakat. Sehingga, soal pelonggaran aturan jalur sepeda pada jam sibuk, Syafrin mengatakan hal ini kecil kemungkinannya.

"Kalau sebelumnya kita membangun infrastruktur untuk sarananya, seperti membangun jalan untuk kendaraan pribadi. Sekarang dibalik, yang disiapkan adalah sarana untuk mobilitas orangnya dengan menyiapkan jalur sepeda," ujar Syafrin. 

Syafrin mengakui mengubah paradigma masyarakat tak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karenanya, ia menunggu hingga pengguna jalan merasa rugi membawa kendaraan pribadi melintasi jalan karena kemacetan, akhirnya pindah menggunakan angkutan umum.

"Kita dorong untuk menggunakan angkutan. Sekarang, sifatnya adalah penyelesaian first and last mile menuju transportasi masalnya. Jadi, kita fasilitasi dari awal rumah menuju stasiun dan halte menggunakan jalur sepeda tersebut. Mikrotrans juga kita lengkapi di tahun 2020," jelas dia.

Pemprov DKI juga akan mengetatkan pengawasan penilangan di jalur sepeda dengan penambahan ratusan kamera pengintai berbasis CCTV. Nantinya, ada 3 subsistem kamera pengintai yang akan disebar, pertama area traffic control system (ATCS), kedua GPS tracking, dan passanger information system (PIS). Nantinya, sistem ini bisa memudahkan meneliti kendaraan yang melanggar jalur sepeda.

"Secara bertahap, mulai 2020 kita siapkan 100 kamera di 40 simpang di Jakarta, namanya intelegence transport system," ucap Syafrin.

"Kita lagi analisis daerah mana saja yang perlu untuk dipasang sebagai bentuk pengawasan kita. Karena tidak hanya melalui petugas tapi melalui ini juga," tambahnya.

Aturan mengenai jalur sepeda saat ini sudah diimplementasikan. Dalam Pergub jalur sepeda, pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500 ribu.

Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni jalan Medan Merdeka Selatan, jalan MH Thamrin, jalan Imam Bonjol, jalan Pangeran Diponegoro, jalan Salemba Raya, jalan Proklamasi, jalan Penataran, jalan Pramuka, hingga jalan Pemuda. 

Kemudian, jalan Jenderal Sudirman, jalan Sisingamangaraja, jalan Panglima Polim, sampai jalan RS Fatmawati Raya. 

Selanjutnya, jalan Tomang Raya, jalan Kyai Caringin, jalan Cideng Timur, jalan Cideng Barat, jalan Kebon Sirih, jalan Fachrudin, jalan Matraman Raya, jalan Jatinegara Barat, dan jalan Jatinegara Timur.