Bagikan:

JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengundangkan Peraturan Gubernur tentang jalur sepeda. Setelah aturan ini diumumkan, motor dan mobil akan ditindak ketika masuk jalur tersebut.

Pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500 ribu.

Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

"Ya. Nanti saya umumkan untuk berlaku efektifnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 19 November.

Setelah diundangkan, nanti akan dimasukan ke dalam lembaran berita daerah dan baru ada penegakan hukumnya. Aturan ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Personelnya pun sudah disiapkan dengan nama Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dishub. Mereka yang nantinya akan melakukan penegakan hukum untuk kebijakan ini.

"Tidak ada lagi peringatan."

Syafrin

Sejauh ini, tak semua jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang telah diuji coba dalam tiga fase bakal dipasang pembatas seperti traffic cone untuk memblokade jalur sepeda dari kendaraan lain. 

Kata Syafrin, Dishub DKI hanya memasang traffic cone pada kawasan yang dianggap berbahaya. "Cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam pergub," ucapnya. 

"Untuk jalur sepeda, pembatasnya bisa berupa marka jalan dan marka jalan yang solid atau putus putus. Begitu ada kendaraan bermotor yang lewat marka solid, otomatis melanggar," tambah dia.