Bagikan:

JAKARTA - Supir bajaj mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di salah satu kawasan pintu masuk Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Salah satu supir bajaj berinisial AR mengaku pada malam pembukaan Jakarta Fair, seluruh bajaj yang menaikkan penumpang akan ditagih sebesar Rp5.000.

"Setiap kali narik bawa penumpang, kita bayar Rp5.000 ke ormas tersebut. Itu beda lagi tadi sama yang dari Dishub, sekali saja mintanya Rp200 ribu," kata AR di Jakarta, Kamis 15 Juni, disitat Antara.

AR menjelaskan selain kepada ormas, ia dan supir bajaj lainnya juga dipungut bayaran sebesar Rp200 ribu yang dibayar secara patungan atau Rp3.000 per bajaj kepada salah satu oknum berseragam Dishub.

Namun, pungutan tersebut hanya diminta satu kali saja pada malam pembukaan Jakarta Fair, Rabu 14 Juni malam.

Setidaknya ada 30 unit bajaj yang parkir di kawasan pintu masuk pameran terbesar di Asia Tenggara itu, atau tepatnya di pintu II Gambir Expo, Jalan Benyamin Suaeb, Jakpus.

AR mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut kepada salah satu ormas karena mereka mengancam akan mengalihkan lajur parkir bajaj menjadi parkir liar sepeda motor.

"Kalau 'gak digituin', (lahan) kita buat parkir motor. Parkir motor, (tarif) satu motor Rp10ribu, kalau digantikan bajaj, bisa nampung lima motor. Tahun lalu ditarik Rp2.000 sekali angkut penumpang, sekarang naik Rp5.000. Kita mau lawan juga mereka 'diayomi' sama petugas," kata AR.

AR mengaku selain kepada supir bajaj, oknum ormas tersebut juga meminta iuran harian kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pintu masuk Gambir Expo, tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus Kusuma Dewa, saat dihubungi terpisah mengatakan wilayah tersebut merupakan wilayah operasional Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Namun demikian, ia meminta agar masyarakat maupun sopir transportasi umum dapat melaporkan hal itu jika ada oknum Sudin Perhubungan atau berseragam Dishub yang meminta pungutan liar.

"Itu masuk di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, bukan wilayah kami. Namun, jika ada foto atau nama oknum tersebut, kami dapat telusuri dan tentunya akan dikenakan sanksi," kata Haryo Bagus.