Bagikan:

JAKARTA - Kubu mantan legislator AAFS menyerahkan bukti baru guna menglengkapi berkas pengaduannya atas dugaan tindak pidana pelecehan seks verbal yang dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Bukti itu berupa tangkap layar komunikasi.

"Tadi alat buktinya berupa screenshot Whatsapp antara pak Sugeng dan ibu Ammy," ujar Juru bicara AAFS, Levenia Nababan kepada wartawan, Rabu, 14 Juni.

Kemudian, dalam upaya pelengkapan bukti, AAFS juga sudah memberikan keterangan. Sehingga, diharapkan pengaduan yang sudah dilakukan akan diterima dan tingkatkan statusnya menjadi laporan polisi (LP).

"Ibu Ammy juga sudah melengkapi bukti-bukti dan nanti akan juga diundang saksi-saksi twrakit pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII, Bapak Sugeng," sebutnya.

Selain itu, Levenia juga membeberkan alasan di balik baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut karena lamanya proses tindak lanjut di internal partai.

Sehingga, Sugeng baru diadukan AAFS ke Bareskrim Polri pada 10 April. “Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Levenia menegaskan pengaduan dugaan pelecehan itu bukan langkah politis atau adanya dorongan dari pihak lain. Langkah yang dilakukan AAFS murni untuk mencari keadilan.

"Jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata Levenia.

Adapun, Sugeng menyebut bahwa aduan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.

"Pada tahun 2022 kurang lebih pada bulan Maret, sedangkan pelaporan atau pengaduan (ke Bareskrim Polri) konon pada tanggal 10 April (2023) yang lalu. Artinya, ada waktu lebih dari 1 tahun, inilah kejadiannya," kata Sugeng