Bagikan:

BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berdalih minim bukti sehingga mengaku kesulitan mengungkap tindak pencemaran lingkungan di Sungai Cilemahabang, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pencemaran itu ramai dilaporkan masyarakat akibat tercemar oli. Namun, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait mengklaim kandungan oli yang mencemari sungai telah hilang tersapu deras aliran sungai.

Menurut Doni, kondisi itu membuat pihaknya sulit mengungkap tindak pencemaran lingkungan di sungai yang melintasi sejumlah kawasan industri ini.

"Kami telah menurunkan tim dari bidang penegakan hukum, namun sangat disayangkan saat sampai ke lokasi itu debit air sedang tinggi, arus deras. Dugaan limbah oli yang mencemari drainase tidak bisa ditemukan," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 14 Juni, disitat Antara.

Doni menyampaikan hal itu terkait viralnya video sungai tercemar di Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa 6 Juni.

Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat air sungai berwarna hitam. Saluran itu mengalir di balik salah satu dinding kawasan industri wilayah Cikarang Selatan.

Selain berwarna hitam, aliran sungai pun disebutkan mengeluarkan bau tidak sedap. Diketahui, sungai tercemar oli.

Doni mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi pada malam hari di hari yang sama, namun tidak ditemukan pencemaran. Kemudian tim kembali datang keesokan hari tapi tidak juga menemukan pencemaran.

Doni berdalih pencemaran itu telah terurai oleh aliran sungai. "Pada saat tim tiba di lokasi, cairan oli bekas yang diduga oleh perekam video tidak ditemukan oleh tim karena hujan. Sehingga oli bekas telah limpas terbawa aliran air yang level debitnya terus meninggi," katanya.

Pihaknya kemudian memanggil dua perusahaan pengolah oli yang lokasinya dilintasi Sungai Cilemahabang. Namun, karena tidak ada bukti, pemanggilan mereka pun sia-sia.

"Satu PT Nirmala, kami panggil tapi rupanya mereka tidak beroperasi karena sedang bermasalah dengan KLHK di tahun-tahun sebelumnya sampai ke pengadilan. Kemudian perusahaan kedua PT HM Horas Miduk, ketika kami menyampaikan tuduhan harus disertai alat bukti. Permasalahannya ketika turun ke lapangan tidak menemukan bukti," ucap dia.

Sayangnya, karena dinilai secara kasat mata tidak ada pencemaran, pihak DLH tidak mengambil sampel air dari sungai tersebut. Langkah ini semakin membuat DLH tidak memiliki bukti yang menguatkan.

Alih-alih mengambil sampel sendiri, Doni mengatakan bakal memanggil pihak yang merekam video pencemaran untuk dimintai keterangan. Selain itu, perekam video pun akan dimintakan sampel air yang diambil.

"Tentunya kami mencari keterangan sumber dari seolah-olah ambil sampel dan meminta sampel yang diambil mereka. Tim gakum sudah memanggil pihak yang merekam video. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan polres untuk mengupayakan langkah hukum," ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan kondisi sungai yang kerap tercemar. Itas (38) mengatakan setiap hujan, sungai kerap tercemar dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Warga menduga limbah oli itu dibuang saat air sungai deras.

"Ini airnya hitam, kalau kata orang Sunda mah hinyay (air berminyak). Soalnya ini kan saluran warga, tapi jadi bau menyengat, sering juga bau oli," ucap dia.

Warga lain Siti (43) mengatakan pencemaran ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. "Jadi baunya itu pas musim hujan. Jadi kalau hujan, sepertinya limbahnya dibuang. Bau, bikin pusing. Harusnya ini dibetulkan," pungkasnya.