TANGERANG - Petugas gabungan memutar balik 93 truk tambang, menindak tilang 21 kendaraan dan mengamankan satu sopir yang positif narkoba selama tiga hari pengawasan aktivitas truk tambang sumbu tiga atau lebih pada 14–16 November 2024.
"Selama tiga hari kita lakukan pengawasan, ada 93 kendaraan kita putar balik, 21 kendaraan ditindak tilang dan satu sopir yang diketahui positif narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu.
Aktivitas truk tambang yang melintas di Tangerang Raya sempat dihentikan selama enam hari imbas kericuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Kemudian dibentuk petugas gabungan terdiri atas kepolisian, TNI dan Dishub yang mendirikan delapan pos pantau untuk memastikan truk tambang pengangkut material tanah, pasir dan batu beraktivitas sesuai Perwali dan Perbup Tangerang, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Mulai tanggal 14 November 2024, aktivitas truk tambang kembali diizinkan, namun dengan beberapa kesepakatan, yakni wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.
"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.
"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Delapan pos pantau tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Dari delapan pos pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan enam personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.