TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengagalkan penyeludupan 4,4 kilogram sabu dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Pelaku menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan keramik lantai, yang dikirim oleh salah satu perusahaan jasa titipan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Pelaku berinisial HM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Kamis, 14 November.
Gatot menjelaskan kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap paket kiriman dari Dubai menuju Jakarta di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, dengan penerima pelaku HM yang ditujukan di salah satu hotel di Jakarta.
Paket berisikan deskripsi barang artificial grass, artificial carpet album, wall parket, wallpaper album, epoxy tiles, dan curtain album. Lalu petugas melakukan pengecekan terhadap barang tersebut.
“(Ternyata) ditemukan dua lantai keramik yang diberitahukan sebagai epoxy tiles. Dua lantai keramik yang diduga mengandung narkotika itu beratnya 4.400 gram,” katanya.
Kemudian, lantai keramik tersebut dilakukan pengikisan untuk di uji sampel menggunakan narkotest dan laboratorium. Hasilnya terdapat kandungan narkoba jenis Methampetamine.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil pengujian, positif narkotika jenis Methampetamine atau sabu," ucapnya.
Atas dasar itu dilakukan penangkapan terhadap HM, untuk kemudian dibawa ke Bea Cukai Bandara Soetta, guna pemeriksaan.
“Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi pelaku HM, jika pengendali sabu tersebut seseorang berinisial M yang berada di Iran,” tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya