Bagikan:

JAKARTA - Bus Transjakarta dengan operator PT Mayasari Bakti menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu. Kadishhub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan ada pemberian sanksi tegas kepada operator akibat kasus ini.

Syafrin menjelaskan, sanksi yang akan diberikan adalah pemotongan pencatatan jumlah kilometer yang ditempuh pada bus-bus dengan operator Mayasari Bakti.

"Sanksinya tentu ada kepada operator Trasjakarta, ada pemotongan kilometer," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Pemotongan kilometer ini akan merugikan operator. Sebab, ketika jumlah kilometer yang tercatat dipotong, otomatis nominal pembayaran yang diterima oleh operator akan berkurang dari skema pembayaran rupiah per kilometer pada kontrak awal dengan Pemprov DKI.

Selain itu, Dishub DKI juga akan melakukan pengurangan pencapaian standar pelayanan minimum hingga pengurangan subsidi atau public service obligation (PSO) kepada PT Transjakarta.

"Kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," ujar Syafrin.

Syafrin pun memastikan saat ini sopir bus Transjakarta yang menabrak lansia hingga tewas telah dibebastugaskan. Penonaktifan sementara kepada sopir Transjakarta dilakukan agar fokus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

"Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," tutur Syafrin.

Insiden maut itu bermula saat bus Transjakarta dengan nomor polisi (nopol) B 7003 SGX yang dikemudikan S (33) melaju di Jalan MH Thamrin dari arah Kebon Sirih menuju Blok M.

Di lokasi kejadian, tepatnya di Traffic Light Kebon Sirih, bus yang dikendarai sang sopir menabrak korban yang sedang jalan kaki. Akibat kejadian itu, FNR mengalami luka pada bagian kepala dan kakinya. Dia sempat dilarikan ke RS Tarakan, namun nyawanya tak tertolong.