JAKARTA - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor bilang, pihaknya akan menuruti desakan DPRD DKI kala membahas masalah bus Transjakarta yang sering mengalami kecelakaan.
Dalam rapat kerja bersama DPRD kemarin, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak Transjakarta berani mencabut kontrak mitra operator bus yang paling sering bermasalah dan terlibat kecelakaan.
Sejauh ini, Transjakarta baru memiliki kesepakatan jika pramudi atau sopir dari operator bus yang terlibat kecelakaan, Transjakarta bisa mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup besar. Namun, belum ada klausul yang jelas mengenai ancaman putus kontrak tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu, Transjakarta sudah menandatangani amandemen kontrak dengan semua operator yang memungkinkan kami untuk bertindak lebih keras termasuk denda yang lebih besar apabila terjadi kecelakaan. Tapi, dewan (DPRD) menginginkan Transjakarta untuk lebih tegas lagi. Tentu saja akan kami rumuskan kembali ke dalam kebijakan jangka panjang," kata Anang saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus.
Meski demikian, Anang menyebut pihaknya tidak bisa membuat kebijakan putus kontrak dengan operator begitu saja. Sebab, penyusunan kesepakatan ini harus dibahas secara mendalam bersama operator.
Salah satu yang menjadi pertimbangan cabut atau tidaknya kontrak adalah penyebab kecelakaan bus. Anang menuturkan, tidak semua bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan disebabkan oleh kelalaian sopir.
"Setiap kontrak pasti ada putus kontrak seperti itu. Tapi bagaimana mencapai hal tersebut, itu macam-macam. Tentu harus dirumuskan dengan hati-hati karena itu kan ada di dalam kontrak. Kesepakatan kedua pihak harus setuju dan itu pasti harus ada pembicaraan yang mendalam dan detail," ungkap Anang.
BACA JUGA:
Kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mencecar jajaran BUMD PT Transjakarta terkait banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta hingga menimbulkan korban.
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mendesak Transjakarta untuk bersikap tegas dengan mencabut kontrak kerja sama kepada para operator bus yang kerap mengalami kecelakaan.
"Saya sering melihat operator Transjakarta itu kayak enggak punya tanggung jawab membawa mobil (bus) itu. Ke depan, kalau lihat itu (kecelakaan), sanksi tegas, putus hubungan kerja antara operator dengan Transjakarta. Kita sebagai pemerintah sudah memberikan kerja sama yang baik. Tapi kalau dia (operator) enggak baik, buat apa kita pakai?" ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Agustus.
Berdasarkan penjelasan Direktur Operasi dan Keselamatan Transjakarta, ada tiga operator yang paling sering terlibat kecelakaan, yakni Steady Safe, Perum PPD, dan Mayasari Bakti.
Menurut Prasetyo, sanksi yang diberikan kepada operator ketika terjadi masalah seperti kecelakaan tak cukup hanya diberi peringatan. Sebab, melihat beberapa kasus sebelumnya, kecelakaan Transjakarta kerap menimbulkan korban hingga meninggal dunia.
"Kalau sanksinya cuma SP 1, SP 2, enggak ada gunanya. Kalau (korban) sudah meninggal, harus ganti itu (operator) supaya ke yang operator lain untuk perbaikan. Korban yang meninggal kan manusia, bukan binatang," tegasnya.