Desak Transjakarta Cabut Kontrak Operator Bus Sering Kecelakaan, Ketua DPRD: Korban Meninggal Manusia, Bukan Binatang
Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan jajaran Direksi Transjakarta/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mencecar jajaran BUMD PT Transjakarta terkait banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta hingga menimbulkan korban.

Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mendesak Transjakarta untuk bersikap tegas dengan mencabut kontrak kerja sama kepada para operator bus yang kerap mengalami kecelakaan.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang memanggil jajaran direksi Transjakarta beserta enam operator bus mitra Transjakarta.

"Saya sering melihat operator Transjakarta itu kayak enggak punya tanggung jawab membawa mobil (bus) itu. Ke depan, kalau lihat itu (kecelakaan), sanksi tegas, putus hubungan kerja antara operator dengan Transjakarta. Kita sebagai pemerintah sudah memberikan kerja sama yang baik. Tapi kalau dia (operator) enggak baik, buat apa kita pakai?" ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Agustus.

Berdasarkan penjelasan Direktur Operasi dan Keselamatan Transjakarta, ada tiga operator yang paling sering terlibat kecelakaan, yakni Steady Safe, Perum PPD, dan Mayasari Bakti.

Menurut Prasetyo, sanksi yang diberikan kepada operator ketika terjadi masalah seperti kecelakaan tak cukup hanya diberi peringatan. Sebab, melihat beberapa kasus sebelumnya, kecelakaan Transjakarta kerap menimbulkan korban hingga meninggal dunia.

"Kalau sanksinya cuma SP 1, SP 2, enggak ada gunanya. Kalau (korban) sudah meninggal, harus ganti itu (operator) supaya ke yang operator lain untuk perbaikan. Korban yang meninggal kan manusia, bukan binatang," tegasnya.

Prasetyo juga meminta Transjakarta harus bisa menyelesaikan penyebab masalah yang terjadi di lapangan. Sejumlah hal yang dimaksud Prasetyo adalah perbaikan alur keluar-masuk bus di depo agar tidak menimbulkan kemacetan serta memastikan kapabilitas pramudi Transjakarta.