Lagi, Satu Industri Farmasi Swasta Gunakan Senyawa Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPOM: Jika Terbukti Terancam Pidana
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan masih ada satu industri farmasi yang diduga menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas penggunaan.

“Parasetamol sirup, PT Afifarma Jadi produsen baru yang diduga ada unsur pidananya. Tapi dilakukan pengujian kandungannya dari produk dan bahan baku EG dan DEG diambang batas,” ujar Penny di Serang, Banten, Senin, 31 Oktober.

Penny sebelumnya menyebut PT Yarindo Farmatama, di Cikande, Serang dan PT Universal Pharmatical Industri di Medan, Sumatera Utara menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

"Dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Penny.

Penny menduga adanya tindak pidana yang dilakukan tiga produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan adanya temuan itu, pihaknya telah memberiksan sanksi administratif, berupa penghentian produksi.

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," tegas Penny.