Pengakuan Melantur Ayah Tersangka Kasus Sekeluarga di Surabaya Cabuli Anak Perempuan: Saya Kira Istri, Saya Khilaf
Rilis kasus sekeluarga di Surabaya cabuli anak perempuan siswi SD

Bagikan:

SURABAYA - Pria berinisial E (43) salah satu tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berusia 13 tahun mengaku baru mengetahui anak dan saudaranya ikut mencabuli korban. Pelaku yang juga ayah kandung korban mengaku khilaf karena menyangka korban adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari.

E berulangkali membantah dirinya ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD.

"Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (memegang bagian tubuh korban, red),” katanya.

E mengklaim tak mengetahui anaknya yang merupakan kakak kandung korban ternyata melakukan pemerkosaan. Pun dengan dua orang paman korban, E mengaku baru tahu perbuataan biadab itu.

"Saya nggak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," katanya.

Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.