Bagikan:

JAKARTA - Tersangka RT (57) seorang ASN Dishub DKI pelaku pencabulan terhadap anak perempuan 11 tahun, sering melancarkan aksi bejatnya sambil memperlihatkan tayangan film porno kepada korban AAP (11) siswi kelas 6 SDN. Aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kamar tidur pelaku.

"Pada saat pencabulan, korban disodorkan film porno melalui handphone-nya (pelaku)," kata Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton didampingi Kasat Reskrim Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Senin, 8 Januari.

Dalam aksinya, tersangka RT melancarkan modus pencabulan dengan cara menarik korban ke dalam kamarnya.

"Yang dilakukan tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya. Kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya.

Selama melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka juga memberikan uang jajan kepada korban. Hal itu sebagai upaya tutup mulut agar korban tidak melaporkan ke orangtuanya.

Kasat Reskrim Kompol Chandra Mata Rohansyah menambahkan, selain dengan korban AAP, pelaku inisial RT juga pernah melakukan kejahatan yang sama dengan korban yang berbeda.

"Tersangka pernah melakukan hal yang sama di tahun 2010. Korban dibawah umur juga," tambahnya.