Bagikan:

JAKARTA – Oknum ASN Dishub DKI Jakarta inisial RT (57) resmi menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton, Senin, 8 Januari menjelaskan bahwa RT menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti-bukti kuat.

"Jadi tersangka ini ASN Dishub DKI. Tersangka ASN ini dengan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Hasil pemeriksaan dan visum itu sudah kita pegang dan ini masih dalam pengembangan," kata Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton didampingi Kasat kepada wartawan, Senin, 8 Januari.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah RT untuk minta diantar ke sekolah. Namun, RT justru memanfaatkan momen itu untuk hal yang tidak baik.

"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, disitulah korban dicabuli tersangka. Tersangka menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba kemaluannya," ujar Waka Polres Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan adanya keluhan rasa sakit saat korban melakukan buang air kecil. Setelah ditanya oleh orang tua korban, korban AAP pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga bahwa salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Kemudian pelaku RT ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 4 Januari. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban dengan tersangka sudah kenal 1 tahun, sejak korban kelas 5 SD. Saat ini korban sudah kelas 6 SD. Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan," tambahnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih mencari korban lainnya yang belum melapor.

"Kami masih mendalami apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RT pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 78b UURI No 17 tahun 2016 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.