Bagikan:

JAKARTA - Polres Bintan di Riau melakukan penahanan terhadap Hasan (47), eks Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tanjungpinang, sekaligus tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bintan dalam keterangannya, Sabtu 8 Juni, disitat Antara.

Ia menyampaikan penahanan tersangka Hasan setelah kepolisian menjalani pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Polres Bintan, Jumat 7 Juni malam.

Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Bintan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menambahkan, saat pemeriksaan kemarin, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Adapun pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polres Bintan telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu  Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman.

Penahanan terhadap Hasan berkaitan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.

"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.

Sementara, Hendi Devitra selaku Kuasa Hukum Pj Wali Kota Hasan mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal, menurut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.

Lanjut Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," tandasnya.