YOGYAKARTA – Pekerja harus tahu bagaimana cara mengklaim Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang masuk dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar pekerja yang mengalami kecelakaan mendapat layanan kesehatan dan santunan berupa uang tunai. Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah, namun harus menyiapkan syarat dan mengikuti prosedurnya.
Cara Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut ini prosedur yang harus dilakukan.
- Menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Setelah itu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda bisa mendatangi bagian loket untuk mengemukakan maksud dan tujuan klaim JKK
- Petugas akan meminta peserta mengisi formulir sekaligus dokumen pendaftaran kepesertaan
- Setelah itu peserta harus mengambil nomor antrian hingga dipanggil petugas
- Peserta bisa mengemukakan tujuan klaim kepada petugas dan mengikuti prosedur yang harus dilakukan.
- Jika disetujui, peserta akan mendapat tanda terima
- Saldo akan dikirim lewat rekening yang didaftarkan.
Syarat Klaim Uang Kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat klaim jaminan kecelakaan kerja dari BPJS terdiri dari beberapa hal yakni sebagai berikut.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3A (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3B (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP
- 2 saksi Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas Kwitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan
- NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).
Besar Santunan Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapat santunan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam peraturan tersebut manfaat JKK meliputi 3 poin yakni sebagai berikut.
1. Manfaat Kesehatan
Manfaat kesehatan yang didapat peserta adalah pembiayaan medis dan perawatan tanpa batas disesuaikan dengan kebutuhan medis karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja (PAK). Selain itu peserta mendapat pelayanan home care dengan maksimal 1 tahun sedangkan plafon biaya maksimal yang didapatkan Rp20 juta.
2. Uang Santunan
Manfaat lain yang didapat peserta adalah mendapat santunan berupa uang yang diberikan jika peserta tak bisa bekerja karena kecelakaan. Besaran uang yang diberikan adalah 100 persen gaji untuk 1 tahun pertama. Kemudian mendapat 50 persen gaji hingga peserta sembuh total.
Peserta juga mendapat santunan sebagai pengganti biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke RS saat mendapat pertolongan medis pertama. Nominal yang didapatkan mulai Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Peserta juga mendapat santunan cacat, besarannya disesuaikan dengan tingkat dan golongan cacatnya. Sedangkan santunan kematian minimal sebesar Rp20 juta serta biaya pemakaman Rp10 juta. Peserta juga mendapat santunan berkala jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun PAK dengan nominal Rp12 juta.
3. Santunan Beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja dengan besaran maksimal Rp174 juta. Uang diberikan secara berkala per tahun.
BACA JUGA:
Selain cara klaim kecelakaan kerja, peserta juga disarankan untuk mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP.
Itulah informasi terkait cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.