YOGYAKARTA - Banyak pekerja yang mungkin bertanya-tanya, "Berapakah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan jika anggota keluarga kita meninggal dunia?"
Pertanyaan ini wajar mengingat pentingnya manfaat yang ditawarkan program ini, terutama dalam situasi sulit kehilangan orang terkasih. Artikel ini akan memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu klaim jaminan tersebut.
Mengenal Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, selain memberikan perlindungan finansial saat pensiun atau kehilangan pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan peserta.
Program Jaminan Kematian dirancang untuk meringankan beban finansial ahli waris, terutama dalam menghadapi berbagai ritual keagamaan atau adat istiadat yang umumnya membutuhkan biaya besar, seperti tahlilan, Ngaben, atau Rambu Solo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini merupakan program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Adapun tujuan dari JKM sangat jelas yaitu untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terjerumus dalam kesulitan ekonomi akibat kepergian orang yang mereka sayangi.
Adapun ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta santunan berkala senilai Rp12 juta yang akan dibayarkan sekaligus.
Selain itu, anak-anak peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta, yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan hingga mereka berusia 23 tahun atau bekerja. Namun, beasiswa ini memiliki syarat khusus terkait masa iuran peserta (minimal 3 tahun) dan penyebab kematian (akibat kecelakaan kerja).
Informasi lebih lengkap, baca artikel Cara Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syarat dan Besaran Uang yang Didapat
Berapa Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Melalui laman resminya, tidak dijelaskan terkait tenggat waktu klaim JKM, namun santunan kematian akan ditransfer ke rekening bank ahli waris selambat-lambatnya tiga hari kerja.
Meskipun demikian, santunan kematian akan cari setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun beberapa syarat dan tata cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Syarat
Ahli waris yang dapat mengajukan klaim JKM meliputi pasangan (suami/istri) atau anak kandung dari peserta.
Namun jika tidak ada, santunan dapat diambil oleh ahli waris lain yang diakui adalah orang tua, kakek/nenek, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak yang telah ditunjuk oleh peserta melalui wasiat.
Semua ahli waris wajib melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.
BACA JUGA:
Tata Cara Klaim
Pengajuan klaim JKM sendiri hanya dapat dilaksanakan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, adapun beberapa prosedur yang harus dilalui meliputi:
- Registrasi Pemindaian QR code dan aktivasi GPS untuk verifikasi lokasi.
- Input Data: Pengisian formulir pengajuan melalui laman utama “Lapakasik” secara lengkap dan akurat.
- Upload Dokumen Persyaratan: Pengunggahan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pengajuan klaim.
- Verifikasi: Pemeriksaan kembali data yang telah diinput bersama petugas.
- Penerbitan Tanda Terima: Penerimaan tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan klaim telah dilakukan.
- Evaluasi Pelayanan: Pengisian survei kepuasan untuk memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan BPJS yang telah diterima.
Selain batas waktu klaim jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!