PAPUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mimika siap membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada tiga karyawan PT Palapa Timur Telematika.
Ketiganya merupakan korban penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua.
Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Verry Kristoforus Boekan mengatakan, dari delapan karyawan yang dibunuh gerombolan bersenjata itu, hanya tiga orang yang tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Total dana santunan yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK untuk dibayarkan kepada ahli waris ketiga karyawan perusahaan senilai Rp1,01 miliar.
Sedangkan lima rekan mereka yang juga ikut ditembak gerombolan bersenjata tidak tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kami melakukan pengecekan kasus dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, diputuskan bahwa itu bukan kasus kematian biasa, tetapi merupakan kasus kecelakaan kerja sehingga ahli waris peserta akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali gajinya, ditambah dengan Jaminan Hari Tua dan beasiswa untuk anak-anak korban yang masih bersekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi," ujar Verry di Timika Kabupaten Mimika, Antara, Senin, 14 Maret.
Berdasarkan data di BPJAMSOSTEK, dari delapan karyawan yang dibunuh gerombolan bersenjata itu, hanya tiga orang berstatus sebagai karyawan PT PTT dan telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kebun Sirih, Jakarta.
Ketiga karyawan PT PTT tersebut yakni itu Bona Simanulang, Renald Tagase Tentua dan Bili Garibaldi.
Adapun lima karyawan lainnya yakni atas nama Ibo, Jamaluddin, Sharil Nurdiansyah, Eko Septiansyah dan Bebei Tabuni diketahui merupakan karyawan perusahaan subkontraktor yaitu PT Berkat Dwi Kurnia. Kelimanya belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hanya bisa membayarkan santunan kepada tiga orang karyawan PT PTT yang merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan lima orang lainnya tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Verry.
Meski demikian, katanya, sesuai ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perusahaan yang mempekerjakan lima orang tersebut wajib membayarkan santunan kepada ahli waris para korban sebesar nilai yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK.
Sehubungan dengan itu, Verry mengimbau semua perusahaan di Mimika agar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga kalau terjadi hal-hal seperti yang dialami oleh delapan karyawan yang meninggal akibat dibunuh itu maka bisa terlindungi oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Korban selamat atas nama Nelson Sarira juga mendapatkan pelayanan dari BPJAMSOSTEK dalam bentuk pertanggungan seluruh biaya rumah sakit untuk pengobatan luka dan pelayanan fisioterapi pada pinggangnya yang mengalami cedera.
Verry menyebutkan saat ini BPJAMSOSTEK Mimika masih menunggu kedatangan ahli waris almarhum Bona Simanulang untuk mengurus pencairan klaim JKK dan JHT-nya sebab isteri dan anak korban bermukim di Timika.
BACA JUGA:
Sedangkan ahli waris dari dua korban lainnya atas nama Renald Tagase Tentua dan Bili Garibaldi akan dibayarkan di Kantor BPJAMSOSTEK di luar Timika mengingat mereka bermukim di Jakarta dan Ambon.
"Kami masih menunggu kedatangan isteri almarhum Bona Simanulang. Kalau beliau sudah datang ke Timika maka kami akan segera proses pencairan santunan JKK dan JHT-nya. Kalau santunan untuk Bili akan diberikan di Jakarta, demikian pun dengan santunan untuk Renald mungkin akan diurus oleh kantor cabang kami di Ambon. Yang jelas bisa dibayar dimana saja," jelas Verry.