Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut belum ada satu pihak pun yang melaporkan menerima saweran dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Padahal berdasarkan aturan mereka wajib melapor.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.

Kewajiban melapor itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedianya, ada beberapa nama publik figur yang menerima uang dari Inda Kenz dan Doni Salmanan.

Semisal, Rudi Salim yang sempat menjalin jual-beli mobil Ferrari dengan Indra Kenz. Kemudian, Arief Muhammad yang menjual mobil Porsche 911 Carrera 4S kepada Doni Salmanan.

Karena itu, Bareskrim mengimbau seluruh pihak yang menerima uang dari kedua Crazy Rich itu untuk melapor. Jika tidak, konsekuensi hukum akan diterima mereka.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan, pihak-pihak yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi ilegal, namun tak melaporkan bisa juga dijerat dengan pidana.

"Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.

Hanya saja, kata dia, langkah hukum adalah yang terakhir. Sebab, penyidik akan lebih dulu mendalami keterangan mereka terlebih dulu.

"Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," kata Agus.

"Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," sambungnya