Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut belum ada satu pihak pun yang melaporkan menerima saweran dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Padahal berdasarkan aturan mereka wajib melapor. Kewajiban melapor itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, ada beberapa nama publik figur yang menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/3). Simak videonya berikut ini.