Begini Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi Perusahaan, Lapak Asik dan Aplikasi JMO Mobile
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor badan publik itu. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pelacakan proses pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Peserta program Jaminan Hari Tua yang sudah mengajukan klaim bisa langsung mengikuti cara tracking pencairan BPJS Keteganakerjaan secara online untuk mengetahui proses pencairan manfaat JHT.

Dengan begitu, peserta JHT dapat memantau apakah pengajuan klaim sudah terverifikasi, masih dalam peninjauan dokumen, atau bahkan sudah akan cair dalam waktu dekat.

Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan melalui tiga cara, antara lain:

  • Lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Lewat Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan
  • Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut penjelasan masing-masing poin tersebut, sebagaimana dikutip VOI dari CNN Indonesia.  

1. Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Laman Resmi Perusahaan

Penelusuran klaim pencairan manfaat JHT bisa dilakukan lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Anda tidak perlu report-repot mengunduh aplikasinya, cukup buka situs resmi badan publik ini di browser hanphone (hp) maupun laptop.

Proses tracking klaim ini dikenal pula sebafai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tracking klaim JHT juga bisa menggunakan Kartu peserta Jamsostek (KPJ).

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

  • Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Ketika sudah masuk ke menu utama, pilih ‘Ajukan Klaim’
  • Kemudian, pilih menu ‘Lacak Klaim JHT’
  • Pilih jenis kartu identitas yang Anda gunakan untuk melacak klaim, apakah KPJ atau NIK KTP.
  • Masukkan nomor KPJ/Nomor Induk Kependudukan
  • Tekan ‘Lacak Klaim Saya’
  • Ceklis ‘Saya Bukan Robot’, kemudian pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan tekan verifikasi.

Setelah Anda menekan ‘Verifikasi’ BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT.

Beberapa informasi yang mungkin Anda terima adalah keterangan selesai upload dokumen, cek kelengkapan dokumen, verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan, atau pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan.

2. Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

ilustrasi pencairan manfaat JHT.
Ilustrasi pencairan manfaat JHT. (Antara)

Tracking klaim pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan melalu Layanan Tanpak Kontak Fisik (Lapak Asik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melacak status pencairan JHT, peserta perlu menyiapkan kartu identitas seperti KPJ atau NIK.

Berikut cara melacak klaim JHT lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada menu utama, pilih ‘Lacak Klaim JHT’
  • Pilih jenis kartu identitas yang akan Anda gunakan untuk melakukan tracking klaim JHT, seperti KPJ atau NIK.
  • Masukkan nomor KPJ atau NIk pada kolom yang disediakan
  • Pilih ‘Lacak Klaim Saya’
  • Ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda.

3. Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Sebelum mengikuti cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi JMO di Google PlayStore.

Setelah selesai mengunduh, buatlah akun di aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Login ke aplikasi JMO dengan akun yang sudah Anda buat.
  • Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Pilih 'Tracking Klaim'
  • Masukkan nomor KPJ
  • Pilih nomor KPJ yang akan dicek proses klaimnya

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah tiga cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat laman resmi perusahaan, lapak asik dan aplikasi JMO. Semoga bermanfaat!

Terkait