Bagikan:

YOGYAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ialah program pemerintah buat jaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia. Ada beberapa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat didapatkan partisipan ialah Jaminan Hari Tua( JHT), Jaminan Pensiun( JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK). Yuk cari tahu cara cek saldo JHT!

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, partisipan dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan buat Jaminan Hari Tua yang sudah dibayarkan semenjak awal kali bekerja ataupun jadi partisipan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo JHT

  1. Lewat aplikasi
  • Download aplikasi JMO melalui PlayStore
  • Buka aplikasi JMO pada smartphone
  • Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan 

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
  • Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Klik "Login"
  • Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"
  • Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Sekadar data, saldo JHT dapat dicairkan oleh partisipan BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu umur 56 tahun. Perihal itu cocok dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan( Permenaker) No 4 Tahun 2022 tentang Tata Metode serta Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tidak hanya itu, partisipan yang mengundurkan diri ataupun terserang pemutusan hubungan kerja( PHK) dapat mengklaim manfaat JHT sehabis melewati masa tunggu satu bulan. 

Jadi setelah mengetahui cara cek saldo JHT, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!