Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendaftar Khusus Pekerja Kena PHK
Ilustrasi PHK pegawai (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Para pekerja yang menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk mengetahui cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan mengetahui informasi tersebut, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang terdampak PHK. JKP diberikan bagi pekerja dalam bentuk uang tunai, informasi pekerjaan, hingga pelatihan pekerjaan.

Namun patut diketahui bahwa meski pekerja/buruh mendapatkan fasilitas melalui JKP pasca-PHK, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sesuai UU yang berlaku.

JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Saat terdaftar sebagai peserta belum berusia 54 tahun
  3. Berstatus sebagai pekerja PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar serta ikut 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Bagi PK/BU Skala Kecil dan Mikro pekerja telah mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah di Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Untuk menjadi peserta, pekerja/buruh harus memenuhi beberapa syarat JKP. Pastikan juga bahwa pekerja/buruh yang berencana mengklaim JKP merupakan peserta BPJS yang telah memiliki masa iur paling sebentar 12 bulan dalam waktu 24 bulan terakhir, serta pastikan juga peserta membayar iuran sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum dilakukan PHK. Adapun syarat kepesertaan JKP adalah sebagai berikut.

  1. Membuat akun SIAPkerja di situs kemnaker.go.id
  2. Melengkapi profil pekerja/buruh sesuai identitas di akun SIAPkerja
  3. Perhatikan Lencana JKP, jika di akun telah muncul lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan artinya pemilik akun telah terdaftar sebagai peserta.

Pengajuan laporan PHK untuk mendapatkan fasilitas juga harus memperhatikan beberapa syarat yakni sebagai berikut.

  1. Saat membuat laporan dilampirkan bukti PHK
  2. Berkomitmen untuk bekerja lagi
  3. Berstatus Non-aktif yang dilaporkan oleh Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
  4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  5. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan pascakena PHK

Sedangkan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan dilakukan secara online. Cara yang dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Klaim JKP Bulan Pertama
  • Masuk ke akun SIAPkerja lewat kemnaker.go.id
  • Pastikan pemohon sudah melengkapi formulir serta pihak perusahaan telah melaporkan PHK
  • Pemohon diharuskan mengisi formulir klaim manfaat. Jangan lupa untuk memasukkan rekening valid. Pemohon juga diharuskan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  • Tunggu hingga pihak JKP melakkan proses verifikasi data pemohon
  • Manfaat JKP akan diberikan dan bisa diakses oleh pemohon jika proses verifikasi berhasil dilakukan.
  1. Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam
  • Masuk ke akun SIAPkerja
  • Selesaikan asesmen yang tersedia
  • Selesaikan misi melamar pekerjaan di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan, atau bisa mengikuti pelatihan yang disediakan
  • Isi formulir klaim manfaat JKP dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
  • Pihak JKP akan melakukan verifikasi

Patut diketahui, fasilitas JKP yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK adalah sebagai berikut.

  1. Uang Tunai: besaran uang yang diberikan adalah 45% dari upah sebelumnya dan diberikan selama 3 bulan pertama, sedangkan 3 bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25%
  2. Konseling: layanan ini berupa hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir. Namun sebelum melakukannya, peserta harus melakukan asesmen diri
  3. Info Pasar Kerja: disediakan informasi lowongan pekerjaan yang dapat diakses peserta JKP
  4. Pelatihan Kerja: kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar peserta JKP bisa mendapat pekerjaan lagi.

Selain terkait cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.