Menaker Ida Fauziyah Sibuk Revisi Permenaker, Buruh atau Pekerja Bisa Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai," ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Maret. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemenaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya.

Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Sehingga Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini. 

Artinya, jelas Ida, pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan permenaker yang lalu. Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.

Ida menambahkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida Fauziah.