JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mendukung serikat pekerja untuk menolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said mempertanyakan urgensi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah merubah peraturan tersebut. Pasalnya, saat ini ekonomi nasional masih merangkak bangkit dari terpaan gelombang pandemi COVID-19.
"Apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Said dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 13 Februari.
"PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang COVID-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi," sambungnya.
Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lanjut Said, maka salah satu sandaran buruh adalah JHT. Namun akibat Permenaker baru ini, JHT pekerja baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita," tegas presiden KSPI itu.
Said menyayangkan apabila Pemerintah dalam aturan ini 'menahan' uang buruh yang ingin diklaim hingga menunggu pensiun.
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" kata Said Iqbal.
Dengan aturan yang baru, menurut Said Iqbal, buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, kata dia, ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
BACA JUGA:
Dengan adanya kebijakan ini, Said menilai, Menaker Ida Fauziah seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.
"Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," beber Said Iqbal.
Oleh karena itu, Said meminta presiden untuk memberhentikan Ida Fauziah sebagai menteri tenaga kerja. Sebab, kebijakannya selalu kontroversial bak pengusaha yang sedang berbisnis dengan rakyat.
"Sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” tegas Said Iqbal lagi.
Said Iqbal juga menegaskan, dalam waktu dekat Partai Buruh akan ikut melakukan unjuk rasa ke kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh lainnya untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.