Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Itu pertanda Jokowi peka serta memahami aspirasi para pekerja," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Aturan dan tata cara pencarian pembayaran JHT telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu.

"Bahkan beberapa serikat buruh berencana melakukan gugatan ke PTUN," kata anggota Komisi II DPR itu.

Oleh karenanya, Legislator PAN Dapil Sumatera Barat itu menilai apa yang dilakukan Jokowi sangatlah tepat. Sebab, kata Guspardi, pada prinsipnya JHT adalah uang tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.

"Artinya seseorang seharusnya boleh mencairkan tabungan saat tak lagi menerima upah," katanya.

Dalam merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, anggota Baleg DPR RI itu, meminta Menteri Ketenagakerjaan bertindak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempermudah para pekerja dalam pencairan JHT, dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan. Diharapkan pula, dalam revisi ini Menaker dapat melibatkan serikat pekerja dam berbagai elemen masyarakat terkait.

"Tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR," pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.

Jokowi pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 21 Februari 2022.

"(Presiden) memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang alami masa sulit, terutama mengalami PHK," kata Pratikno.

Menurut Pratikno, Kepala Negara mendengar dan memahami keberatan dari kaum pekerja soal aturan JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

"Peraturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan Menaker atau regulasi lainnya," imbuh Pratikno.