Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi sinis hasil survei yang tinggi terhadap tingkat kepuasan masyarakat dengan pemerintah Jokowi. Andaikata survei itu diambil setelah ribut-ribut pencairan Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun, hasilnya bisa jadi berbeda.

Permenaker No 2 Tahun 2022 yang memuat aturan pencairan JHT harus menunggu usia 56 tahun , menuai polemik masyarakat. Soalnya dianggap merugikan pekerja yang ingin mengambil haknya.

Namun di satu sisi, muncul hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah meningkat.

"Kalau dilihat dari waktu pengambilan survei pada 17-30 Januari 2022, wajar jika tingkat kepuasan Pemerintah masih tinggi. Saya yakin jika survei diambil setelah dikeluarkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT, hasilnya akan beda," Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian, Senin 21 Februari.

Pipin menganggap, para pekerja yang terkena PHK menjerit karena aturan pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun.

"Faktanya, pekerja menjerit akibat dikeluarkannya Permenaker No.2 Tahun 2022 yang menbatasi waktu pencairan JHT pada usia 56 tahun, dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung biaya hidup mereka," kata Pipin.

Ia menjelaskan JHT bukan dana yang bersumber dari pemerintah sehingga pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana JHT yang merupakan hak pekerja.

"JHT juga bukan dana pemerintah. Itu adalah dana pekerja. Jadi Pemerintah tidak berhak menahan dana pekerja," ucap Pipin.

Menurutnya, terbitnya Permenaker yang mengatur pencairan JHT, ditambah kondisi kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, ditambah menumpuknya hutang negara akan menurun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Gelombang penolakan Permenaker akan menurunkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Jokowi, Fakta lainnya juga rakyat kecewa dengan kelangkaan minyak goreng, semakin menumpuknya utang negara, dan pemberlakuan syarat jual beli tanah wajib punya BPJS Kesehatan," ujar Pipin.

Masih dalam keterangannya, sikap PKS kata Pipin tegas menolak dan mendesak dicabutnya Permenaker no 2 tahun 2022 yang dinilai sangat merugikan bagi para pekerja.

Sebelumnya, Litbang Kompas merilis hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Hasilnya, 73,9 persen responden menyatakan puas.

Survei tersebut digelar pada 17-30 Januari 2022 melalui wawancara tatap muka. Survei melibatkan 1.200 orang responden yang dipilih secara acak dengan pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi di Indonesia.

Tingkat kepercayaan survei ini 95 persen dengan margin of error plus minus 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menyatakan kesalahan di luar pemilahan sampel dimungkinkan terjadi.

Berdasarkan hasil survei yang dilihat Senin, 21 Februari, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah meningkat dibanding Oktober 2021. Pada Oktober 2021, tingkat kepuasan publik berada pada angka 66,4 persen.

Sementara pada Januari 2022, tingkat kepuasan publik berada di angka 73,9 persen. Jumlah responden yang tidak puas juga turun dari 33,6 persen pada Oktober 2021 menjadi 26,1 persen pada Januari 2022.