Anggota Komisi IX DPR Minta Jokowi Panggil Menaker Terkait Polemik JHT
ILUSTRASI FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pemanggilan itu berkaitan dengan polemik yang ditimbulkan akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya kira, Presiden panggil menterinya, menaker. Kemudian minta penjelasan apa sebetulanya yang terjadi di lapangan, apa yang mendasari mengapa teman-teman pekerja dan serikat pekerja menolak adanya Permenaker ini," kata Saleh dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Februari.

Saleh mengatakan, Menaker harus memberikan penjelasan secara objektif kepada Presiden Jokowi apa yang menjadi dasar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu banyak ditolak masyarakat, khususnya oleh kelompok buruh.

"Tapi tentu harus objektif, ya, penjelasannya," tegasnya.

Selain memanggil Menaker, Presiden Jokowi juga bisa mengundang pihak-pihak terkait misalnya BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan buruh, hingga dewan pengupahan. Setelah itu, barulah dicari solusi terbaik yang bisa ditawarkan.

"Yang penting Presiden punya referensi yang valid, rujukan yang valid untuk mengambil langkah-langkah yang produktif untuk dikerjakan," kata Saleh.

Menurut politikus PAN ini, sudah selayaknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi perhatian Presiden. Sebab, beberapa pihak menyebutkan bahwa Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Dia menjelaskan, bila masih ada aturan di atas Peraturan Menteri yang dipertanyaakan, maka hal tersebut sudah menjadi wilayah kewenangan presiden.

"Dalam hal ini tentu presiden juga harus ikut terlibat. Enggak mungkin enggak terlibat," ungkapnya.

Saleh mengatakan pihaknya bisa saja mengabulkan permintaan sebagian pihak agar merevisi undang-undang. Namun, dia mengingatkan, merevisi produk perundang-undangan tak mudah apalagi jika berkaitan dengan ketenagakerjaaan.

Karenanya, jalan termudah adalah Jokowi memanggil menterinya dan meminta penjelasan atas masalah yang terjadi. "Untuk merevisi UU kan enggak gampang. Apalagi UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu pasti tidak mudah untuk direvisi, pasti tidak mudah. Butuh waktu agak lama," jelasnya.

"Karena itu, tentu yang paling mudah itu perhatian dari Presiden terkait dengan masalah ini. Supaya apa, supaya nanti ini semua bisa didudukan secara bersama-sama," imbuh Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hal tersebut berpolemik karena pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Terkait polemik tersebut, Ida menyebut aturan yang baru diterbitkannya itu sesuai rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. 

Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker juga mengatakan Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.