Sudah Sering Rapat dengan Menaker, Komisi IX: Menteri Ida Tidak Pernah Bahas JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak pernah berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia mengatakan, Komisi IX DPR RI baru tahu tentang Permenaker itu setelah ramai diperbincangkan masyarakat. Tidak ada pemberitahuan sedikit pun terkait aturan baru tersebut.

"Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, ini belum ada," kata Saleh dalam diskusi virtual pada Sabtu, 19 Februari.

Menurutnya, dalam beberapa rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR RI dengan Menaker terdapat pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh. Hanya saja, Ida, sambung Saleh, tidak pernah menyinggung penerbitan Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

"Kami tidak pernah membahas secara khusus berkaitan dengan rencana pengeluaran Permenaker yang bunyinya itu, ini spesfik yaitu JHT hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Ini tidak ada sebetulnya," tegas Saleh.

"Karena kalau itu ada, pasti sudah rame dulu bahasa saya begitu. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja kan terbuka karena itu pasti akan didengar di publik. Kan belum ada waktu itu," imbuhnya.

Selain tak ada konsultasi dengan DPR RI, Saleh juga mendapatkan informasi bahwa para pekerja yang bergabung dalam tripatrit bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja juga tidak dilibatkan.

Kata Saleh, seharusnya kebijakan menyangkut pengupahan dan kesejahteraan buruh dibahas dalam tripatrit ini.

"Tapi saya dengar, menurut pengakuan mereka (pekerja, red) belum dilibatkan. Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripatrit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan," ujar Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hal tersebut berpolemik karena pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Terkait polemik tersebut, Ida menyebut aturan yang baru diterbitkannya itu sesuai rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.