Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan baru tersebut, maka pencairan JHT baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun.

Aturan baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang di dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dimana dalam aturan tersebut peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya tanpa harus menunggu berusia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan waktu transisi hingga 3 Mei 2022. Artinya, mulai 4 Mei aturan baru akan berlaku. Sehingga, bila peserta ingin mencairkan manfaat JHT sepenuhnya dapat dilakukan sebelum aturan baru tersebut berlaku.

Lalu, bagaimana perhitungan manfaat menurut peraturan yang baru? Berikut simulasinya:

Melansir Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dijelaskan bahwa Koko seorang pekerja atau buruh yang bekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun. Lalu, Koko mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK pada usia 30 tahun. Maka, manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni:

Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

- Iuran JHT: 5,7 persen × Rp4.000.000 = Rp228.000

- Total iuran: 60 bulan x Rp228.000 = Rp13.680.000

- Pengembanhan 5 tahun (kurang lebih 5,7 persen per tahun) = Rp2.120.310

- Total manfaat = Rp15.800.310

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Manfaat JHT sebesar Rp15.800.310 apabila tidak dicairkan sampai dengan usia 56 tahun, maka manfaat yang akan diterima sebesar: Rp15.800.310 × 5,7 persen x 26 tahun = Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).

"Jika Koko tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulis Kemenaker, dikutip Jumat, 18 Februari.

Peraturan dibuat berdasarkan rekomendasi pemangku kepentingan terkait

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Kata Ida, para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Foto: Dok. Instagram @kemnaker

Ida juga menjelaskan pula bahwa peraturan tentang pembayaran manfaat JHT merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021 dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Forum itu merekomendasikan pengembalian filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ida menjelaskan, meski JHT ditujukan untuk perlindungan pekerja pada hari tua, saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap namun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dalam jangka waktu tertentu peserta program yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," kata Ida dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 Februari.

Dalam hal ini peserta program dapat mengambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.