Moeldoko Pastikan Pemerintah Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin rapat koordinasi (ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah akan menyelesaikan persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Penyelesaian ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Awalnya, dia menjelaskan masalah minyak goreng di Tanah Air ini terjadi karena kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. Dengan kondisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian melakukan upaya penyelesaian dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO). Harapannya, masalah bahan baku bisa terpecahkan.

"Di sisi hulu kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa mengurangi beban konsumen," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Februari.

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag sudah mulai berdampak. Hanya saja, ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran masih belum sesuai harapan pemerintah.

Moeldoko mengatakan, harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas HET. Selain itu, berdasarkan pantauan tim Kantor Staf Presiden, minyak goreng kini sudah tersedia di pasar modern dan tradisional.

"Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu," tegasnya.

Sebagai informasi, per 1 Februari, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14 ribu per liter.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).