Bagikan:

JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional belakangan mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Sebab, Inpres yang diteken pada tanggal 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.

Anggota DPR koalisi pemerintah dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi tidak melindungi rakyat dan justru sebaliknya.

“Saya melihat, Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya. Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal Pemerintah,” kata Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima VOI, Minggu 27 Februari.

Selain itu, Fadli Zon juga Inpres tersebut tidak disusun secara hati-hati. Menurutnya hal itu terbukti seakan mengabaikan beberapa aspek, terutama aspek keadilan.

“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” pungkasnya.