Alasan Pemerintah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik: Bukan Memaksa, Tapi Menyadarkan Ini Kewajiban
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa negara mempunyai tujuan baik dalam merancang skema kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan regulasi terbaru yang dirilis pemerintah semakin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berperan strategis dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pertama yang perlu sampaikan terlebih dahulu bahwa pemerintah niatnya bukan memaksa tetapi niatnya adalah untuk mengingatkan masyarakat bahwa BPJS Kesehatan adalah wajib. Artinya disini kami ingin menyadarkan,” ujarnya melalui saluran virtual pada Kamis, 24 Februari.

Menurut Andie, pemerintah sendiri telah menyiapkan bantalan kebijakan untuk bisa melindungi kalangan bawah guna memastikan seluruh masyarakat bisa mengikuti progam ini.

“Kedua, Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang miskin atau tidak mampu itukan memang dibiayai oleh negara melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran),” tuturnya.

Andie menambahkan, aturan ini sebenarnya bertujuan untuk menjaring lebih banyak lagi khalayak berstatus ekonomi mapan supaya prinsip dalam BPJS Kesehatan bisa tercapai.

“Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk dan mendaftar di BPJS Kesehatan agar membantu program ini dalam prinsip gotong royong. Jadi saya rasa ini tidak ada masalah, pemerintah juga sudah ada alokasi anggaran untuk masyarakat miskin yang peserta PBI tadi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Andie mengungkapkan pula selama proses transisi masyarakat akan tetap bisa mendapat layanan publik apabila belum menjadi peserta. Namun, ruang toleransi hanya diberikan apabila yang bersangkutan segera mendaftar BPJS Kesehatan.

“Karena maksudnya adalah menyadarkan masyarakat, maka nanti tidak tiba-tiba tidak bisa dilayani. Tetap bisa mendapat pelayanan publik tetapi ada peringatan 1, peringatan 2. Nah, kalau membandel akan kita berikan sanksi tegas. Selama ruang toleransi itu ada saya rasa skema ini bisa dijalankan,” katanya.

Sebagai informasi, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Pada beleid tersebut pemerintah mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan layanan publik.

Adapun, beberapa layanan publik yang dimaksud adalah jual-beli tanah, pengajuan SIM, STNK, dan SKCK, pendaftaran haji dan umrah. Lalu, pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, dan nelayan penerima program kementerian.