JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, mengaku terkejut dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan itu mewajibkan masyarakat menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah.
Mufida heran kartu BPJS Kesehatan tiba-tiba menjadi kartu sakti segala urusan bahkan sampai jual beli tanah. Terlebih, kata dia, adanya inpres ini akan turut melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
"Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami, karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga. Dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” ujar Mufida, Senin, 21 Februari.
Legislator PKS dapil DKI Jakarta ini menjelaskan, dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja. Namun, juga pengurusan SIM, STNK, SKCK di Kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.
"Banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan," tegas Mufida.
Menurut Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat. Apalagi mesti berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.
BACA JUGA:
Pertama, kata dia, bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta.
"Justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI. Sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,†jelas Mufida.
Kedua, sambung Mufida, adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.
"Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” ujar Mufida.
Diketahui, Pemerintah memberi syarat baru bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah. Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.