Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan kehadiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong masyarakat menyadari pentingnya jaminan kesehatan.

"Hingga saat ini, ada sebagian masyarakat yang salah persepsi. Hadirnya inpres ini merupakan langkah strategis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan Program JKN-KIS merupakan hal yang wajib," kata Ghufron Mukti, dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diikuti dari YouTube FMB9 di Jakarta, Kamis 24 Februari.

Ia mengatakan pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan, dalam rangka memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya, melalui Program JKN-KIS.

Inpres tersebut, katanya, juga meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan mutu layanan melalui inovasi secara berkelanjutan, sehingga bisa memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Saat ini juga BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga peserta JKN-KIS cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menunjukkan e-KTP untuk mengakses layanan kesehatan.

Menurut data per Desember 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS sebanyak 235.292.977 jiwa, terdiri atas 36.475.063 jiwa atau 15,88 persen di kelas 1, 34.717.288 jiwa atau sebesar 15,11 persen di kelas 2 dan 158.558.250 jiwa atau 69,01 persen di kelas 3.

Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah sudah menjamin penduduk miskin dan tidak mampu melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 140.808.604 juta jiwa.