JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual, red) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.
Terlibatnya Azis Samual dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan tersangka lainnya yang sudah ditangkap. Sehingga, dilakukan pemeriksaan dan akhinya menetapkannya sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang (tersangka, red) ini kemudian berkembang kepada pemanggilan AS," kata Zulpan.
Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut dari hasil pemeriksaan pun terungkap peran dari Azis Samual. Dia disebut sebagai pemberi perintah mengeroyok Haris Pertama.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," kata Tubagus.
Dengan begitu, Azis Samual dipersangkakan dengan Pasal 55 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Sebagai informasi, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.
BACA JUGA:
Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan.
Dengan telah diamankan empat orang tersangka, polisi tinggal meringkus satu lagi yang masih buronan. Dia bernama Harvei yang berperan sebagai eksekutor.