JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.Terlibatnya Azis Samual dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan tersangka lainnya yang sudah ditangkap. Sehingga, dilakukan pemeriksaan dan akhinya menetapkannya sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/3). Ketua DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal hingga babak belur. Peristiwa terjadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan. Simak video lengkapnya berikut ini.
27 Desember 2024, 00:30
27 Desember 2024, 01:25
27 Desember 2024, 07:00